Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Juli 2010

Haid

Haid adalah darah yang dikeluarkan dari rahim apabila perempuan telah mencapai usia balig. Setiap bulan perempuan mengalami masa-masa haid dalam waktu tertentu. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umumnya adalah enam atau tujuh hari.
Jika perempuan hamil, dengan izin Allah darah haid itu berubah menjadi makanan janin yang berada di dalam kandungannya. Maka, perempuan hamil tidak mengalami haid. Dalam masalah haid ini, perempuan dikelompokkan menjadi tiga kelompok: mubtada'ah (perempuan yang baru menjalani haid untuk pertama kalinya), mu'tadah (perempuan yang sudah terbiasa menjalani haid), dan mustahadhah (perempuan yang darahnya keluar dan tidak berhenti).

Mubtada'ah adalah perempuan yang baru pertama kali mengalami haid. Jika melihat ada darah keluar, ia harus meninggalkan salat, puasa, jimak (berhubugan suami istri), dan amalan lain yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang haid, hingga datangnya masa suci. Jika dalam masa sehari semalam ia melihat kesuciannya, hendaknya segera mandi dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Jika darahnya tidak berhenti selama lima belas hari, perempuan tersebut dianggap sebagai perempuan mustahadhah.

Mu'tadah adalah perempuan yang sudah terbiasa menjalani haid. Jika telah selesai menjalani masa haid, kemudian ia mendapati darah berwarna kekuning-kuningan atau berwarna keruh, hal tersebut tidak perlu dihiraukan. Artinya, darah tersebut tidak dianggap sebagai darah haid.

Mustahadhah adalah perempuan yang darahnya keluar terus-menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid. Jika perempuan mustahadhah adalah perempuan yang sudah terbiasa menjalani masa haid setiap bulannya, dan ia mengetahui kebiasaan tersebut, hendaknya ia menjalani masa haidnya hingga selesai. Jika masa haidnya telah selesai, ia diharuskan mandi, mengerjakan salat, puasa seperti biasanya. Namun, ia harus berwudu setiap hendak mengerjakan salat. Jika keadaan mendesak, ia boleh melakukan jimak. Dari Ummu Salamah r.a. bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw. mengenai seorang perempuan yang selalu mengeluarkan darah. Maka, Rasulullah saw. bersabda, "Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid pada setiap bulan berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka, tinggalkanlah salat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku, maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan salat." (HR Abu Dawud dan An-Nasai dengan isnad hasan).

Sumber dari: kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dan Al-Jami' fi Fiqhin Nisa' karya Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah
Selengkapnya...

Shalat sunnah mutlak

Shalat mutlak adalah shalat sunnah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunah dengan jumlah rakaat yang tidak terbatas. Niat shalat mutlak tidak terikat dengan niat tertentu selain ikhlas hanya karena ibadah kepada Allah SWT. Shalat sunah mutlak dikerjakan tiap-tiap dua raka’at dengan satu kali salam.

Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah adalah:
1. Waktu matahari sedang terbit hingga naik setombak/lembing.
2. Ketika matahari berada tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya, kecuali pada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid.
3. Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari.
4. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.

Lafadz niatnya bisa seperti berikut ini : “Aku niat shalat sunah 2 rakaat karena Allah SWT”

Selengkapnya...

shalat sunnah rawatib

Sesungguhnya di balik disyariatkannya salat sunnah terdapat hikmah-hikmah yang agung dan rahasia yang sangat banyak, di antaranya untuk menambah kebajikan dan meninggikan derajat seseorang. Salat sunah juga berfungsi sebagai penutup segala kekurangan dalam pelaksanaan salat fardu. Salat sunah jugaa mempunyai keutamaan yang agung, kedudukan yang tinggi yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya, serta hikmah-hikmah yang lain. Dari Rabi'ah bin Ka'b al-Aslami, pelayan Rasulullah saw, berkata, "Aku pernah menginap bersama Rasulullah saw, kemudian aku membawakan air wudu untuk beliau serta kebutuhannya yang lain. Beliau bersabda, 'Mintalah kepadaku', maka aku katakan kepada beliau, 'Aku minta agar bisa bersamamu di Surga', beliau bersabda, 'Ataukah permintaan yang lain?' Aku katakan, 'Itu saja'. Beliau bersabda, 'Kalau begitu, bantulah aku atas dirimu dengan banyak bersujud (salat)'." (HR Muslim).

Dari Abu Hurairah ra , ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali di hisab (diperhitungkan) pada hari Kiamat nanti adalah salatnya, apabila salatnya baik, maka sungguh dia telah beruntung dan selamat, dan jika salatnya rusak, maka dia akan kecewa dan merugi. Apabila salat fardunya kurang sempurna, maka Allah berfirman, 'Apakah hamba-Ku ini mempunyai salat sunnah? Maka tutuplah kekurangan salat fardu itu dengan salat sunnahnya.' Kemudian, begitu pula dengan amalan-amalan lainnya yang kurang'." (HR Abu Daud, Tirmizi, dan lainnya, hadis sahih).

Pembagian Salat-Salat Sunnah

Salat sunnah terbagi menjadi dua, yaitu salat sunnah mutlak dan salat sunnah muqayyad. Salat sunnah mutlak itu dilakukan hanya dengan niat salat sunnah saja tanpa dikaitkan dengan yang lain. Adapun salat sunnah muqayyad, di antaranya ada yang disyariatkan sebagai penyerta salat fardu, yaitu yang biasa disebut dengan salat sunnah rawatib: mencakup salat sunnah Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Ada juga salat Dhuha, salat 'Idain, salat Kusuf dan Khusuf, salat Hajah, salat Istikharah, dan salat-salat sunnah yang lain.

Adapun salat sunnah rawatib (salat-salat sunnah yang mengiringi salat fardhu, baik sebelum maupun sesudahnya), maka salat tersebut ada 18 rakaat.

Pertama, qobliyah Dzuhur empat rakaat, dengan dua kali salam. Adapun ba'diyah Dzuhur empat rakaat, juga dengan dua kali salam.

Kedua, qobliyah Ashar empat rakaat, dengan dua kali salam. Adapun ba'diyahnya tidak ada. Karena, salat sunat setelah salat Asar tidak diperbolehkan, kecuali salat yang mempunyai sebab tertentu, seperti salat sunnah Tahiyatul Masjid, salat Jenazah, salat sunnah Wudhu, dan lain-lain. Salat-salat tersebut boleh dilakukan setelah Ashar karena mempunyai sebab-sebab khusus.

Ketiga, qobliyah Maghrib dua rakaat, dengan satu kali salam. Demikian pula salat ba'diyahnya, yaitu dua rakaat dengan satu kali salam.

Keempat, qobliyah Isya empat rakaat, dengan dua kali salam. Untuk ba'diyahnya cukup dua rakaat dengan satu kali salam.

Kelima, qobliyah Subuh dua rakaat, dengan satu kali salam. Seperti halnya salat Asar, maka dalam salat Subuh ini tidak ada salat ba'diyahnya. Bahkan, setelah salat Subuh--sebagaimana setelah salat Asar--diharamkan pula melakukan salat sunnah apa pun, kecuali salat sunnah yang mempunyi sebab tertentu (dzaatus sabab).

Keutamaan Salat Sunnah Rawatib

Dari Ummu Habibah ra, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Tidaklah seorang hamba muslim melaksanakan salat sunnah (bukan fardhu) karena Allah, sebanyak dua belas rakaat setiap harinya, kecuali Allah akan membangunkan sebuah rumah untuknya di Surga'." (HR Muslim).

Penjelasan tentang Sunnah Rawatib

Dari Ummu Habibah ra, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa salat dalam sehari semalam dua belas rakaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum salat Subuh'." (HR Tirmidzi, ia mengatakan, hadis ini hasan sahih).

Dari Ibnu Umar ra dia berkata, "Aku salat bersama Rasulullah saw dua rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jumat, dua rakaat sesudah Maghrib, dan dua rakaat sesudah Isya'." (Muttafaq 'alaih).

Dari Abdullah bin Mughaffal ra , ia berkata, "Bersabda Rasulullah saw, 'Di antara dua azan itu ada salat, di antara dua azan itu ada salat, di antara dua azan itu ada salat'. Kemudian, pada ucapannya yang ketiga beliau menambahkan: 'bagi yang mau'." (Muttafaq 'alaih).

Dari Ummu Habibah ra, ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka'." (HR Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan hadis ini hasan sahih).

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, "Semoga Allah memberi rahmat bagi orang yang salat empat rakaat sebelum Ashar." (HR Abu Daud dan Tirmizi, ia mengatakan, hadis ini hasan).
Selengkapnya...